BNN Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu Jaringan Aceh-Malaysia

peredaran 40 Kg sabu

topmetro.news – Petugas gabungan BNN RI, BNNP Sumut, Kanwil Bea Cukai Sumut, dan KPPBC Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya peredaran 40 kilogram (Kg) sabu jaringan Aceh-Malaysia dengan meringkus 5 tersangka, Senin (29/6/2020).

Informasi diperoleh, penangkapan ini bermula dari adanya laporan Puskoops Interdiksi Terpadu akan ada penyeludupan sabu dari Malaysia masuk ke perairan Kuala Bireuen. Rencananya sabu akan diedarkan ke Sumut.

Menindak lanjuti informasi berharga tersebut, BNN RI berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh dan melakukan patroli di kawasan perairan Malaysia, pada Sabtu (27/6/2020), dan tim gabungan memantau pergeseran 2 tersangka dan barang bukti ke arah Medan.

Peredaran 40 Kg Sabu Digagalkan

Hasilnya, 2 tersangka yakni MF dan MR diringkus di kawasan Binjai beserta 29 bungkus sabu dalam 2 karung. Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengembangan terhadap dua tersangka karena menurut mereka 29 bungkus sabu itu akan diserahkan pada penerima di Sumut.

Dari pengembangan yang dilakukan, 2 tersangka lagi yakni, BW dan AM diringkus di area parkir Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan. BW dan AM diketahui penerima barang bukti di Sumut.

Setelah itu, pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen dan ditemukan lagi 8 bungkus sabu di dalam gudang. Tersangka RZ pun ikut diangkut tim gabungan.

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI Irjen Pol Arman Depari, Senin (29/6/2020) mengatakan, barang bukti puluhan kilogram sabu ini rencananya diedarkan di wilayah Sumut.

“Lima orang tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Pemasok barang bukti berinisial CDR saat ini keberadaannya di Penang, Malaysia. Pengungkapan awalnya dari Bireuen hingga ke Medan,” ungkapnya didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial saat merilis pengungkapan peredaran 40 Kg sabu.

Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kepada para tersangka kata dia akan di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Dalam kesempatan tersebut, Arman juga menyampaikan, saat ini Provinsi Sumut telah memuncaki peringkat 1 sebagai provinsi paling banyak jumlah pecandu di Indonesia. Angkanya bahkan mencapai lebih dari 1 juta pecandu narkoba.

“Khusus untuk di Sumatera Utara pada survei yang lalu Sumut menduduki peringkat ketiga. Rangking ketiga di Indonesia dalam penyalahgunaan narkoba. Sekarang ini (Sumut) menjadi peringkat satu,” ujarnya saat menggagalkan peredaran 40 Kg sabu di Sumut.

Arman membeberkan angka pecandu narkoba di Sumut didominasi kawula muda. Angka ini mengalahkan DKI Jakarta yang beberapa waktu lalu menduduki peringkat pertama peredaran sabu.

“Kalimantan Timur jauh menurun, Sumatera Selatan menduduki posisi kedua. Apakah masyarakat Sumut bangga dengan juara satu dalam hal menggunakan narkoba ini. Terutama saudara-saudara sebagai penduduk Sumut dan bagi petugas-petugas yang memiliki tanggung jawab menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” jelasnya.

Arman menambahkan, hal yang paling ironis, adalah pangsa pasar pencandu narkoba di Sumut adalah para generasi muda.

“Kita tahu Sumut adalah salah satu pintu masuk penyelundupan narkoba, disamping penduduk Sumut juga merupakan pasar yang terbesar, sehingga perlu menjadi perhatian kita karena pangsa pasarnya anak-anak muda kita,” pungkasnya.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment